Senin, 15 Maret 2010

Fungsi dan hikmah bersuci.


Hadas adalah suatu kejadian atau perbuatan yang menjadikan seseorang secara hukum kotor (najis hukmi) dan harus disucikan saat akan melakukan ibadah mahdhah seperti shalat dan thawaf.

Bersuci dari hadas berarti mensucikan badan dari kotoran hukmi,kecil maupun besar dengan cara husus yang telah ditetapkan syariat islam

Diantara cara menghilangkan hadas kecil adalah wudhu,sementara untuk menghilangkan hadas besar adalah mandi yang biasa disebut mandi junub..Ini berarti bahwa dalam islam nilai kebersihan dimulai dari diri sendiri.

Kedua cara tersebut akab dapat menghilangkan hadas jika disertaio niat menghilangkannya.Maka ketika anda wudhu atau mandi junub,niatilah bahwa anda wudhu ini atau anda mandi ini untuk menghilangkan hadas kecil(untuk wudhu) atau hadas besar (untuk mandi junub).Tanpa ada niat seperti itu,mandi anda akan seperti mandi biasa,dalam arti hadas anda belum hilang.

Disamping berfungsi sebagai sarana menghilangkan hadas kecil,wufhu mempunyai banyak sekali hikmah, diantaranya :

* Secara umum,wudhu membiasakan diri hidup bersih bagi orang yang melakukannya.
* Menghilanghkan kotoran yang bisa menyebabkan menjangkitnya penyakit,hususnya kotoran yang melekat pada anggota badan yang dibasuh atau diusap ketika wudhu.
* Secara lahiriyah,dengan berkumur,mulut menjadi bersih dari kotoran atau sisa sisa makanan dan bau tidak sedap.Sedangkan secara maknawi,berkumur merupakan simbol agar yang melakukannya menghindarkan diri dari perkataan kotor,seperti bicara jorok,mengumpat atau menggunjing.
* Dengan menghirup air ke hidung,rongga hidung menjadi bersih,sehingga udara yang masuk ke dalam tubuh selalu bersih.
* Dengan membasuh muka,wajah menjadi bersih serta terhindar dari penyakit.ini juga berarti,orang islam selalu dipersiapkan tampil bersih dan wajah berseri..
* Sengan membasuh tangan,disamping akn terhindar dari kotoran lahir(debu dlsb.),juga diajarkan agar tangan selalu bersih dari pekerjaan kotor,seperti mencuri,menampar dlsb.
* Kepala merupakan pusat gerak manusia,mak mengusap kepala,sebagi symbol agar seorangmuslim kn selalu memikirkan yang baik baik,
* Demikian juga dengan membasuh kaki

Dalam Hadits Abi hurairah di sebutkan,Rasulullah saw.bersabda :

“Seorang muslim ketika dia berwudlu,membasuh wajahnya,maka keluarlah debu debu kekhilafan atau dosa matanya bersama tetesan air yang menetes dari wajahnya.ketika dia membasuh kedua tangannya,maka keluarlah dosa dosa yang dilakukannya bersama tetesan air yang menetes darinya. Dan ketika dia membasuh kakinya,maka keluarah dosa dosa yang pernah dilakukannya bersama air yang menetes darinya,demikianlah sehingga ia keluar dalam keadaan bersih “

Jika wudhu mempunyai banyak hikmah,maka demikian juga dengan mandi.Diantara hikmah mandi antara lain :

* Menghilangkan kotoran yang melekat pada tubuh,seningga ia selalu tampil bersih.
* Memulihkan kesegaran badan yang pada ahirnya memulihkan kesegran rohani.
* Menjaga diri dari melakukan pelanggaran agama hususnya yang haram dilakukan kecuali dalam keadaan suci.
* Menjafa kesehatan.

Wudhu dan mandi dalam ajaran islam menggunakan air,ini sesungguhnya merupakn terapi kesehatan yang pada zaman modern ini baru dirasakan menfaatnya.

Minggu, 14 Maret 2010

Tashawwuf

PENGERTIAN THORIQOH
Secara bahasa Thoriqoh berarti : Jalan, cara, metode, system, mazhab, aliran, haluan, tiang tempat berteduh, yang mulia dan yang mulia dari kaum, dan lain-lain.
Menurut istilah Tasawuf,Thoriqoh berarti: Perjalanan seorang salik (pengikut thoriqoh) menuju Tuhan dengan cara menyucikan diri.Thariqah juga berarti perjalanan yang harus ditempuh oleh seseorang untuk dapat mendekatkan diri sedekat mungkin kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu,orang yang melakukan thoriqoh tidak dibenarkan meninggalkan syari’at, bahkan pelaksanaan thoriqoh merupakan pelaksanaan syari’at agama.
Imam Malik RA. Berkata dalam kitab Tanwirul Qulub halaman 408.
مَنْ تَشَرَّعَ وَلَمْ يَتَحَقَّقْ فَقَدْ تَفَسَّقَ وَمَنْ تَحَقَّقَ وَلَمْ يَتَسَرَّعْ فَقَدْ تَزَنْدَقَ وَمَنْ جَمَعَ بَيْنَهُمَا فَقَدْ تَحَقَّقَ
Artinya: Barang siapa melaksanakan syari’at tanpa di sertai thoriqoh hukumnya adalah fasiq, dan barang siapa hanya melakukan toriqoh saja tanpa disertai dengan syari’at hukumnya adalah kafir zindiq, dan barang siapa yang melakukan kedua-duanya (syari’at dan thoriqoh) maka dia akan sampai pada derajat hakikat (Whusulul ilaAlloh).
قَالَ الشَّيْخُ نَجْمُ الدِّيْنِ اَلْكِبْرِىْ : اَلشَّرِيْعَةُ كَالسَّفِيْنَةِ وَالطَّرِيْقَةُ كَاْلبَحْرِ وَلْحَقِيْقَةُ كَالدُّرّ ِفَمَنْ أَرَادَ الدُّرّ َرَكِبَ ِفيْ السَّفِيْنَةِ ثُمَّ شَرَعَ ِفيْ اْلبَحْرِ ثمُ َّوَصَلَ ِالىَ الدُّرّ ِفَمَنْ تَرَكَ هٰٰذَا التَّرْتِيْبَ َلا يَصِلُ اِلىَ الدُّر ِ
Artinya: Syari’at itu bagaikan perahu, thoriqoh bagaikan laut dan hakikat itu bagaikan intan/permata yang berada di tengah lauatan, barang siapa mengiginkan intan permata itu maka dia harus naik perahu dan berlayar ke tengah lautan kemudian menyelam ke dasar laut, maka dengan cara itulah dia akan menemukan intan permata. Dan barang siapa meninggalkan urutan/tata cara ini maka dia tidak akan sampai dan tidak akan menemukan sebuah intan/permata.
Diterangkan dalam kitab Jamiul Ushul Fil Auliya’ Wa Anwa’ihim hal. 75-76.
Melakukan thoriqoh harus dibimbing oleh guru yang disebut Mursyid atau Syekh, tidak bisa sembarangan. Syekh inilah yang bertanggung jawab terhadap murid-muridnya. Ia mengawasi murid-muridnya dalam kehidupan lahiriyah serta rohaniyah. Bahkan seorang Syekh adalah sebagai perantara (robithoh) antara murid dengan Tuhan dalam beribadah. Karena itu seorang Syekh haruslah sempurna suluk-nya dalam ilmu syari’at dan hakikat menurut Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’.